Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan. Sedangkan fungsi Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan meliputi:
- Pelaksanaan kegiatan tata usaha anggaran;
- Pelaksanaan kegiatan evaluasi anggaran;
- Pelaksanaan penyusunan dan pelaporan keuangan.
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari 3 sub Bagian:
- Sub bagian Tata Usaha Anggaran;
- Sub bagian Evaluasi Anggaran;
- Sub bagian Pelaporan Keuangan.