Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi kinerja, pelaporan dan pengelolaan data perencanaan. Sedangkan fungsi Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja meliputi:
- Penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja pelaksanaan dan hasil program kegiatan;
- Penyiapan bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan dan hasil program kegiatan;
- Penyiapan bahan penyusunan dan pengelolaan data perencanaan.
Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari 3 sub Bagian:
- Sub bagian Evaluasi;
- Sub bagian Pelaporan Kinerja;
- Sub bagian Pengelolaan Data Perencanaan.