Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program, perencanaan anggaran dan perencanaan strategis. Sedangkan fungsi bagian Program dan Anggaran meliputi :
- Penyiapan dan koordinasi penyusunan perencanaan program;
- Penyiapan dan koordinasi penyusunan perencanaan anggaran;
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan strategis.
Bagian Program dan Anggaran terdiri dari 3 sub Bagian:
- Subbagian Penyusunan Program;
- Subbagian Penyusunan Anggaran;
- Subbagian Penyusunan Perencanaan Strategis.